Pengadilan Agama (PA) Tigaraksa memutuskan untuk tidak menerima dan mengadili permohonan cerai talak yang diajukan oleh komedian Andre Taulany terhadap istrinya, Rien Wartia (Erin).
Alasan utama penolakan adalah karena PA Tigaraksa tidak memiliki kewenangan hukum (yurisdiksi) untuk menangani perkara tersebut. Humas PA Tigaraksa, M.Sholahudin, menyatakan bahwa keputusan tersebut diambil setelah majelis hakim mengabulkan eksepsi yang diajukan oleh pihak Erin.
(kem)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow