Ketiga orang anggota sindikat pengedar uang palsu yang ditangkap polisi ini masing-masing berinisial S (31 tahun), RS (22 tahun), dan MY (23 tahun). Mereka diciduk petugas tim Reskrim Polsek Tempel di Magelang, Jawa Tengah, setelah sempat beberapa hari kabur dari kejaran polisi. Modus operandi yang dilakukan pelaku yakni melakukan top-up atau pengisian saldo pada akun dompet digital "DANA" di sebuah konter handphone di kawasan Jalan Magelang Kilometer 17, Tempel, Sleman. Saat melakukan aksinya, para pelaku mengenakan masker dan segera pergi setelah menyerahkan uang palsu pecahan seratus ribuan, sebelum kasir memeriksa keaslian uang tersebut. Berdasarkan hasil penyidikan, uang palsu itu didapatkan pelaku dari seseorang di Magelang, Jawa Tengah, dan mereka berperan sebagai pengedar dan penyetor. Selain di Tempel, sindikat pengedar uang palsu itu juga telah beraksi di wilayah Ngaglik, Godean, dan Kulonprogo.
(kur)
Follow Berita Okezone di Google News