MKD DPR RI menetapkan bahwa Ahmad Dhani, selaku Anggota Komisi X DPR RI, telah melanggar etika sebagai anggota dewan. Sebagai konsekuensi atas pelanggaran tersebut, yang bersangkutan dikenai sanksi berupa teguran secara lisan dan diminta untuk menyampaikan permintaan maaf secara resmi kepada pengadu dalam waktu paling lambat tujuh hari sejak keputusan dibacakan.
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow