Sidang lanjutan perkara perundungan anak dengan terdakwa Ivan Sugianto kembali digelar di Pengadilan Negeri (PN) Surabaya, Rabu (26/2/2025) siang. Agenda sidang kali ini menghadirkan korban dan kedua orang tuanya untuk diminta kesaksiannya.
Sang ibu, Ira Maria menyatakan, jika aksi perundungan atau persekusi terhadap putranya ET, siswa SMA Kristen Gloria 2 Surabaya, dilakukan sebanyak 2 kali seperti yang disuruh Ivan.
“Sudah sujud dan menggonggong waktu mediasi di dalam sekolah, di ruang tamu,” ujar Ira Maria.
Bahkan, Ira juga menyatakan sempat shock dan ketakutan karena mendapat ancaman dari seseorang agar dirinya mau menyelesaikan masalah tersebut dengan perdamaian.
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow