Pengadilan Tinggi DKI Jakarta menerima permohonan banding yang diajukan oleh JPU dalam kasus korupsi komoditas timah di wilayah IUP PT Timah Tbk Tahun 2015-2022, yang menjerat Harvey Moeis. Kini yang bersangkutan divonis 20 tahun.
Atas perbuatannya dengan para terdakwa lain, Harvey menyebabkan kerugian negara sebesar Rp300 triliun.
Reporter : Danandaya Arya Putra
Produser : Febry Rachadi
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow