Pro Kontra Aturan Poligami bagi ASN di Jakarta | HOT ISSUE

Feby Novalius, Jurnalis · Selasa 21 Januari 2025 19:00 WIB
Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian mulai berlaku sejak 6 Januari silam. Namun baru saja diterbitkan, aturan ini sudah ramai diprotes.
 
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini sebenarnya memuat aturan cukup ketat soal izin poligami bagi  Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Bab III Pasal 4 Ayat 1 misalnya mengatakan, ASN pria wajib mengantongi izin pejabat berwenang sebelum berpoligami.
 
Sementara Bab III Pasal 5 ayat 1 merinci persyaratan njelimet yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin poligami. Mulai dari persetujuan istri, penghasilan yang cukup, mampu bersikap adil, hingga putusan pengadilan yang memberi izin untuk poligami. 
 
Jika melanggar, siap-siap ASN bakal dikenakan sanksi berat.
 
Host: Feby Novalius
 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini