Peraturan Gubernur Nomor 2 Tahun 2025 tentang Tata Cara Pemberian Izin Perkawinan dan Perceraian mulai berlaku sejak 6 Januari silam. Namun baru saja diterbitkan, aturan ini sudah ramai diprotes.
Pergub Nomor 2 Tahun 2025 ini sebenarnya memuat aturan cukup ketat soal izin poligami bagi Aparatur Sipil Negara (ASN) pria. Bab III Pasal 4 Ayat 1 misalnya mengatakan, ASN pria wajib mengantongi izin pejabat berwenang sebelum berpoligami.
Sementara Bab III Pasal 5 ayat 1 merinci persyaratan njelimet yang harus dipenuhi ASN untuk mendapatkan izin poligami. Mulai dari persetujuan istri, penghasilan yang cukup, mampu bersikap adil, hingga putusan pengadilan yang memberi izin untuk poligami.
Jika melanggar, siap-siap ASN bakal dikenakan sanksi berat.
Host: Feby Novalius
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow