Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Aipda Robig Zaenuddin saat menembak siswa SMK hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.
Selain sedang tidak menjalankan tugas atau dalam posisi terancam, tindakan yang dilakukan Aipda Robiq juga masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan diluar proses hukum.
Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggunaan senjata api bagi para anggotanya.
Reporter: Rani Stones Sanjaya
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow