Komnas HAM Temukan 3 Pelanggaran Tindakan Aipda Robig saat Tembak Siswa SMK di Semarang, Apa Saja?

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Jum'at 06 Desember 2024 19:38 WIB
Komnas HAM menemukan adanya pelanggaran yang dilakukan Aipda Robig Zaenuddin saat menembak siswa SMK hingga tewas di Semarang, Jawa Tengah.
 
Selain sedang tidak menjalankan tugas atau dalam posisi terancam, tindakan yang dilakukan Aipda Robiq juga masuk dalam kategori extra judicial killing atau pembunuhan diluar proses hukum.
 
Komnas HAM juga meminta Polda Jawa Tengah mengevaluasi penggunaan senjata api bagi para anggotanya.
 
Reporter: Rani Stones Sanjaya
 

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini