Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) resmi menetapkan Gubernur Bengkulu, Rohidin Mersyah sebagai tersangka pemerasan dan gratifikasi. Ia ditetapkan tersangka setelah terjaring operasi tangkap tangan (OTT) bersama tujuh orang lainnya.
Selain Gubernur Bengkulu, KPK juga menetapkan dua tersangka lainnya, yaitu RM selaku Gubernur Bengkulu, IF Sekretaris Daerah Bengkulu, EF atau AC ajudan Gubernur Bengkulu.
Para tersangka dikenakan Pasal 12 Huruf e (pasal pemerasan) dan Pasal 12 B (tentang gratifikasi) UU Nomor 31 Tahun 1999 sebagaimana diubah UU Nomor 20 Tahun 2001. Selanjutnya mereka juga akan dilakukan penahanan selaman 20 hari ke depan.
Liputan: Ramdani Bur
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow