Cekoki Bayi dengan Obat Keras, Baby Sitter Ditetapkan sebagai Tersangka

Hari Tambayong, Jurnalis · Kamis 17 Oktober 2024 10:15 WIB
Penyidik Subdit Renakta Ditreskrimum Polda Jawa Timur menetapkan baby sitter NM sebagai tersangka pemberian obat keras tanpa resep dokter terhadap bayi asuhnya. NM dijerat pasal KDRT dan UU Kesehatan dengan ancaman lima tahun penjara.
 
Motif pemberian obatkeras dengan kandungan steroid agar bayi terlihat gemuk. Bukannnya gemuk, tubuh bayi malah terlihat tidak wajar karena terjadi pembengkakan.
 
Kasus ini menjadi viral setelah orang tua korban melaporkan NM ke Polda Jawa Timur.
 
Kontributor: Hari Tambayong
 

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini