Presiden Joko Widodo mengesahkan PP Kesehatan terbaru. Pemerintah melegalkan tindakan aborsi untuk korban pemerkosaan. Meski telah dilegalkan, praktik aborsi tak boleh sembarangan.
Ikatan Dokter Indonesia (IDI) menegaskan tindakan aborsi tetap perlu dilakukan dengan SOP yang benar.
Mengingat banyaknya risiko yang bisa dialami wanita. Salah satunya melakukannya di fasilitas kesehatan yang mumpuni.
Produser: Reza Ramadhan
Video Editor: Teguh Sugiarto
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow