Bea Cukai Musnahkan 162 Ribu Botol Miras dan 12 Juta Batang Rokok Ilegal Senilai Rp165 Miliar

Riana Rizkia, Jurnalis · Rabu 31 Juli 2024 16:30 WIB
Direktorat Jenderal Bea dan Cukai Kementerian Keuangan memusnahkan 162.708 botol minuman keras (miras) dan 12 juta batang rokok ilegal. Pemusnahan barang ilegal tersebut dipimpin langsung Dirjen Bea dan Cukai Askolani.
 
Barang yang dimusnahkan adalah hasil penindakan yang dilakukan oleh Bea Cukai di kantor pusat maupun juga di kantor wilayah Banten. Adapun total nilai keseluruhan barang yang dimusnahkan mencapai Rp165 miliar.
 
Produser : Febry Rachadi
Video Editor: Muhamad Hidayat

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini