Presiden Jokowi Berhentikan Tidak Hormat Hasyim Asy'ari sebagai Anggota KPU

Raka Dwi Novianto, Jurnalis · Rabu 10 Juli 2024 13:00 WIB
Presiden Jokowi memberhentikan tidak hormat Hasyim Asy'ari sebagai Ketua KPU, Rabu (10/7). Hal tersebut diatur dalam Keputusan Presiden (Keppres) No. 73 P tanggal 9 Juli 2024.
 
Pemberhentian dilakukan setelah Hasyim Asy'ari terbukti melakukan tindakan asusila. 
 
Diketahui, Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) memberhentikan Hasyim Asy'ari dari jabatan Ketua KPU. Fakta-fakta persidangan membuktikan Hasyim Asy'ari melakukan tindak asusila terhadap CAT, Anggota PPLN Belanda.
 
Produser: Akira AW
Video Editor: Teguh Sugiarto

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini