Polisi menetapkan pemuda berinisial E (21) sebagai tersangka kasus mutilasi. Kasus mutilasi tersebut terjadi di Desa Cibalong, Kabupaten Garut, Jawa Barat.
Hal tersebut didasari olah TKP dan menggali keterangan dari berbagai saksi. Menurut saksi, E melakukan aksi sadisnya terhadap korban hanya seorang diri.
Hingga kini polisi masih mendalami motif yang dilakukan tersangka kepada korban.
Kontributor: II Solihin
Produser: Akira AW
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow