Hakim Vonis Eks Dirut Pertamina 9 Tahun Penjara Atas Kasus Korupsi Pengadaan Gas Alam Cair

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Senin 24 Juni 2024 21:45 WIB
Hakim PN Jakarta Pusat menjatuhkan vonis 9 tahun penjara untuk Mantan Dirut Pertamina, Karen Agustiawan. Ia dinyatakan bersalah atas kasus kasus korupsi pengadaan gas alam cair atau LNG.
 
Hakim juga menjatuhkan denda Rp500 juta  3 bulan kurungan. Putusan ini lebih ringan dari tuntutan awal 11 tahun penjara dan denda Rp1 miliar.
 
Reporter: Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini