PN Jakpus Tolak Gugatan TPDI Terkait Pencalonan Gibran sebagai Cawapres

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Senin 03 Juni 2024 22:00 WIB
PN Jakpus menolak gugatan yang dilayangkan oleh perwakilan Tim Pembela Demokrasi Indonesia (TPDI) kepada Joko Widodo terkait dengan pencalonan Gibran sebagai cawapres. 
 
Putusan itu diungkapkan oleh Kuasa Hukum Jokowi, Otto Hasibuan. Otto mengatakan, sejatinya ada tiga gugatan terhadap Jokowi.
 
Gugatan pertama, dilayangkan di PTUN soal Jokowi dianggap melakukan politik dinasti. Kedua, ada gugatan ke PN Jakpus soal ijazah palsu Jokowi. Ketiga, gugatan terhadap Jokowi dianggap melakukan perbuatan melawan hukum karena tidak melarang putranya, Gibran Rakabuming Raka untuk maju sebagai cawapres.
 
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini