Dewas Tunda Putusan Sidang Etik Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron

Achmad Al Fiqri, Jurnalis · Selasa 21 Mei 2024 20:30 WIB
Dewas KPK menunda sidang pembacaan putusan etik terhadap Nurul Ghufron. 
 
Ketua Majelis Sidang Etik, Tumpak Hatorangan Panggabean menyebutkan, penundaan tersebut berdasarkan putusan sela dari Pengadilan Tata Usaha Negara (PTUN). 
 
Hal ini disampaikan Tumpak di ruang sidang etik pada Kantor Dewas KPK, Selasa (21/5/2024). 
 
Ghufron tersandung dugaan pelanggaran etik karena diduga menggunakan pengaruhnya ke pejabat Kementerian Pertanian. Dalam putusan tersebut, PTUN Jakarta memerintahkan Dewas KPK menunda pembacaan putusan sidang etik dari Nurul Ghufron.
 
Reporter : Achmad Al Fiqri
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini