Mahkamah Konstitusi memutuskan menolak seluruh gugatan perselisihan hasil pemilihan umum (PHPU) Pilpres 2024 yang diajukan pasangan Capres-Cawapres 01 Anies Baswedan dan Muhaimin Iskandar (Cak Imin).
Suhartoyo mengatakan mahkamah berwenang mengadili permohonan a quo permohonan diajukan masih dalam tim yang waktu yang ditentukan oleh peraturan perundang-undangan.
Sebelumnya, pasangan AMIN telah mengajukan perkara pembatalan hasil Pilpres dengan nomor registrasi Nomor 1/PHPU.PRES-XXII/2024.
Pasangan AMIN menilai Pilpres 2024 tidak berjalan secara jujur, adil, dan bebas justru terjadi pengkhianatan konstitusi yang terstruktur, sistematis, dan masif.
Reporter: Binti Mufarida
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow