Pj Gubernur DKI Jakarta, Heru Budi Hartono mengancam jatuhkan sanksi ASN Pemprov DKI jika kedapatan bolos hari pertama kerja setelah cuti Lebaran.
Hal ini disampaikan di Balai Kota, Jakarta, Selasa (16/4/2024). Adapun sanksi yang diberikan berupa teguran hingga memotong tunjangan kinerja (tukin) ASN.
Heru menyebut tidak ada pemberlakuan WFH. Sebab menurutnya libur cuti bersama sudah diberikan 10 hari.
Reporter : Rani Stones Sanjaya
Produser: Reza Ramadhan
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow