Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya.
Produser: Akira AW
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow