Loloskan Gibran sebagai Cawapres, Ahli Kubu Anies-Muhaimin Nilai KPU Melanggar Prinsip Kepastian Hukum

Akira Aulia Witri, Jurnalis · Senin 01 April 2024 12:10 WIB
Komisi Pemilihan Umum (KPU) dinilai melanggar prinsip kepastian hukum meloloskan Gibran Rakabuming Raka pada tahapan Pemilihan Presiden (Pilpres) 2024. Hal ini disampaikan ahli dari kubu pasangan capres-cawapres Anies Baswedan-Muhaimin Iskandar (AMIN), Bambang Eka Cahya.
 
Produser: Akira AW

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini