Jannes Kilon Dias (35), pria yang mengaku nabi di Tebing Tinggi, Sumatera Utara ditetapkan sebagai tersangka oleh Polres Tebing Tinggi. Penetapan tersangka dilakukan setelah polisi melakukan pemeriksaan terhadap saksi dan melakukan gelar perkara.
Atas perbuatannya, Jannes Kilon Dias terancam hukuman 6 tahun penjara. Untuk pengusutan lebih lanjut, sjumlah barang bukti seperti jubah, handphone, mimbar hingga headset milik tersangka turut diamankan.
Kontributor: Abdullah Sani Hasibuan
Produser: Kristo Suryokusumo
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow