Kadis PUPR Papua Era Gubenur Lukas Enembe Divonis 4 Tahun 8 Bulan

Nur Khabibi, Jurnalis · Rabu 20 Maret 2024 20:00 WIB
Eks Kepala Dinas PUPR Provinsi Papua Gerius One Yoman divonis pidana 4 tahun 8 bulan penjara. Gerius juga dijatuhi hukuman membayar denda senilai Rp200 juta. 
 
Terdakwa Gerius One Yoman tersebut terbukti secara sah dan menyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama sama dan gratifikasi terkait proyek di Papua. Hakim juga memvonis terdakwa Gerius One Yoman untuk membayar uang pengganti sebesar Rp4,5 miliar.
 
Reporter: Nur Khabibi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini