Seorang saksi TPS 2 di Desa Akelamo Cinga Cinga, Kecamatan Jailolo Selatan, Halmahera Barat, Maluku Utara dipergoki mencoblos 15 surat suara sisa. Pelaku ternyata juga melakukan pencoblosan sebanyak 2 kali di TPS terpisah bersama 2 saksi lain yang masing-masing membawa 15 surat suara sehingga total suara yang dicoblos sebanyak 45 suara. Bawaslu Maluku Utara telah menerima laporan tersebut dan akan memproses dugaan tindak kecurangan yang dilakukan.
Kontributor: Ismail Sangaji
(mhd)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow