Catat, KPU Perpanjang Masa Pindah TPS hingga 7 Februari untuk 4 Kategori

Rani Stones Sanjaya, Jurnalis · Rabu 24 Januari 2024 22:00 WIB
KPU telah memperpanjang durasi urus pindah TPS hingga 7 Februari 2024. Namun, hanya 4 kategori yang masih dapat mengajukan pindah TPS, diantaranya
 
1. Calon pemilih yang sedang melaksanakan tugas di luar domisili
 
2. Calon Pemilih yang berada di rumah tahanan
 
3. Calon pemilih yang sedang dirawat di RS
 
4. Calon pemilih yang berada di lokasi bencana
 
Segera siapkan dokumen persyaratan seperti KTP, KK serta surat tugas dari tempat kerja jika ingin mengajukan urus pindah TPS. KPU mengimbau masyarakat agar mengecek kembali  data pemilih melalui situs cek DPT online.
 
Kontributor: Rani Stones Sanjaya

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini