Presiden Boleh Memihak dan Kampanye, Gibran: Biar Masyarakat yang Menilai

Joe Hartoyo, Jurnalis · Rabu 24 Januari 2024 19:21 WIB
Gibran angkat bicara terkait pernyataan Jokowi yang memperbolehkan Presiden hingga Menteri boleh berkampanye. Aturan soal kampanye terdapat dalam undang-undang nomor 7 tahun 2017 tentang pemilu. UU pemilu juga mengatur hal yang tak boleh dilakukan Presiden, Menteri hingga Pejabat Negara dalam berkampanye.
 
Gibran juga menanggapi terkait pernyataan Mahfud MD yang akan mundur dari Menkopolhukam. Sebelumnya, Gibran berkunjung ke Ponpes Al-Kahfi Somalangu, Desa Sumberadi, Kebumen, Rabu(24/1).
 
Kontributor: Joe Hartoyo

(mhd)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini