Kasus Gratifikasi dan TPPU, Rafael Alun Dituntut 14 Tahun Penjara

Riyan Rizki Roshali, Jurnalis · Senin 11 Desember 2023 17:46 WIB
Mantan Pejabat Ditjen Pajak Kemenkeu, Rafael Alun Trisambodo dituntut 14 tahun penjara oleh tim JPU pada Senin (11/12/2023).
 
JPU menyatakan Rafael Alun terbukti secara sah dan meyakinkan melakukan tindak pidana korupsi. Rafael Alun diyakini telah menerima gratifikasi dan melakukan TPPU. JPU juga menuntut agar Rafael Alun untuk membayar uang pengganti sebesar Rp18 miliar.
 
Sebelumnya Rafael Alun didakwa menerima gratifikasi sebesar Rp16,6 miliar. Gratifikasi tersebut dilakukan bersama-sama istrinya, Ernie Meike Torondek. 
 
Reporter : Riyan Rizki Roshali
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini