Firli Diberhentikan Jokowi, Pimpinan KPK: Mudah-mudahan Mengembalikan Kepercayaan Publik

Rizky Falupi, Jurnalis · Minggu 26 November 2023 15:00 WIB
Presiden Joko Widodo mengeluarkan Surat Keputusan nomor 116 Tahun 2023 tentang pemberhentian Firli Bahuri sebagai ketua KPK sementara. 
 
Pemberhentian dilakukan lantaran Firli telah berstatus tersangka kasus dugaan pemerasan dan gratifikasi penanganan korupsi Kementerian Pertanian. 
 
Dalam surat ini Presiden Jokowi juga menunjuk Nawawi Pomolango sebagai pimpinan KPK sementara. Wakil Ketua KPK Nurul Ghufron meyakini penunjukan itu bakal mengangkat kembali marwah lembaga antirasuah itu dalam upaya pemberantasan korupsi.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini