Mantan Tenaga Ahli Hudev UI Divonis 5 Penjara Terkait Kasus Korupsi BTS 4G Kominfo

Nur Khabibi, Jurnalis · Rabu 08 November 2023 18:16 WIB
Mantan Tenaga Ahli Human Development (Hudev) Universitas Indonesia (UI) Yohan Suryanto divonis 5 tahun penjara dan denda Rp200 juta. Vonis tersebut terkait kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo
 
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tipikor, Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Pusat, Rabu (8/11)
 
Hakim meyakini, terdakwa Yohan Suryanto telah terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah melakukan tindak pidana korupsi secara bersama-sama. Majelis Hakim juga memvonis Yohan Suryanto membayar uang pengganti senilai Rp400 juta
 
Sebagaimana diketahui, aset Yohan telah disita senilai Rp34 juta dan itu akan untuk mengurangi denda tersebut
 
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Dinda Elita

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini