Breaking News! Mantan Dirut BAKTI Kominfo Divonis 18 Tahun Penjara?Terkait Kasus Korupsi BTS 4G

Nur Khabibi, Jurnalis · Rabu 08 November 2023 16:30 WIB
Mantan Dirut BAKTI Kominfo, Anang Achmad Latif divonis 18 tahun penjara dan denda Rp1 miliar, dalam kasus korupsi penyediaan menara BTS 4G dan infrastuktur pendukung 1, 2, 3, 4, dan 5 BAKTI Kominfo
 
Putusan tersebut dibacakan Ketua Majelis Hakim, Fahzal Hendri di Pengadilan Tindak Pidana Korupsi (Tipikor) di PN Jakarta Pusat pada Rabu (8/11). Majelis Hakim juga memvonis Anang Achmad Latif membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar
 
Sekadar informasi, putusan majelis hakim terhadap Anang sama dengan tuntutan Jaksa Penuntut Umum (JPU). Dalam tuntutannya, JPU menuntut Anang penjara selama 18 tahun dan denda Rp1 miliar dengan subsider 9 bulan penjara
 
Selain itu, Anang juga dituntut untuk membayar uang pengganti senilai Rp5 miliar
 
Reporter: Nur Khabibi
Produser: Dinda Elita

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini