Langgar Izin Tinggal, Imigrasi Tangkap 8 WNA Uzbekistan di Bali

Indira Arri, Jurnalis · Sabtu 28 Oktober 2023 09:04 WIB
Delapan WNA Uzbekistan ditangkap dan segera dideportasi Imigrasi Khusus TPI Denpasar. Mereka ditangkap di beberapa tempat di Denpasar karena ketahuan melanggar masa izin tinggal. 
 
Penangkapan ini dilakukan usai petugas menerima laporan ada 2 warga Uzbekistan yang diburu oleh Imigrasi Jakarta Barat. Kedua WNA itu disebutkan kabur menuju Bali.
 
Petugas masih mendalami aktivitas para warga asing ini selama mereka melanggar masa izin tinggal.
 
Reporter: Indira Arri
Produser: Reza Ramadhan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini