Majelis Hakim pada Pengadilan Negeri Bekasi mencecar tim JPU yang menangani perkara pembunuhan dengan terdakwa Wowon Erawan, Solihin dan M. Dede Solehuddin.
Hal itu karena JPU yang kembali memohon agar sidang pembacaan tuntutan bisa ditunda. Jika diakumulasikan pada sidang Senin (18/9) hari ini, maka JPU telah menunda sebanyak empat kali persidangan.
Hakim menekan JPU agar tidak berlarut-larut dalam menyelesaikan berkas tuntutan. Sidang tuntutan akhirnya ditunda pada Senin (25/9) pekan depan.
Reporter : Jonathan Simanjuntak
Produser: Reza Ramadhan
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow