Skripsi Ditiadakan, Bagaimana dengan Tesis dan Disertasi? Begini Penjelasan Mendikbud Ristek

Akira Aulia Witri, Jurnalis · Rabu 30 Agustus 2023 11:57 WIB
Mahasiswa jenjang S1 atau D4 kini tidak lagi wajib mengerjakan skripsi sebagai syarat kelulusan. Aturan itu tertuang dalam Permendikbudristek No. 53 Tahun 2023 tentang Penjaminan Mutu Pendidikan Tinggi.
 
Sedangkan untuk S2 dan S3, Menurut Mendikbud Ristek, Nadiem, tugas akhir sebagai syarat lulus itu dapat berbentuk macam-macam, tak hanya skripsi maupun disertasi.
 
Bisa berbentuk prototipe. Bisa berbentuk proyek, bisa berbentuk lainnya. Jadi jika program studi sarjana atau terapan telah menerapkan kurikulum berbasis proyek atau bentuk lainnya, maka tugas akhir dapat dihapus. Magister dan doktor juga tidak perlu menerbitkan makalah di jurnal.
 
Produser: Akira Aulia W

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini