ASN dilingkup Pemerintah Tangerang Selatan mulai menerapkan WFH, Senin (28/8). Penerapan ini sesuai instruksi Menteri Dalam Negeri nomor 2 tahun 2023.
Aturan berisi mengenai pengendalian pencemaran udara. Adapun penerapan sistem kerjanya, yakni 50 persen kerja di kantor dan 50 persen di rumah.
Kontributor: Nunung Purnomo
Produser: Akira Aulia W
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow