Komisi VIII DPR RI menerima usulan biaya kuota tambahan haji reguler. Biaya kuota tersebut sebesar Rp 288 miliar untuk 7.360 anggota jemaah.
Hal tersebut diusulkan oleh Kementerian Agama dalam rapat dengar pendapat (RDP) antara Komisi VIII DPR, Dirjen Penyelenggara Haji dan Umrah, dan Badan Pengelola Keuangan Haji (BPKH).
Produser: Akira Aulia W
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow