PBH Peradi dan Akademisi Kirim Amicus Curiae ke Mahkamah Agung

Ari Sandita, Jurnalis · Selasa 23 Mei 2023 16:00 WIB
PBH Peradi Jakarta Pusat dan dosen mengirimkan Amicus Curiae untuk Mahkamah Agung (MA) melalui PN Jakarta Selatan sebagai bahan pertimbangan Hakim MA dalam memutus kasasi anak AG. 
 
Hal ini dilakukan karena mereka menilai vonis 3,5 tahun pada anak AG kurang tepat. Mereka juga menilai anak AG tidak aktif dalam keterlibatannya di kasus penganiayaan anak D.
 
Reporter: Ari Sandita
Kontributor: Kristo Suryokusumo

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini