Pasutri Penyadap Karet di Padang Dipecat Usai Izin Cuti Berangkat Haji

Budi Sunandar, Jurnalis · Senin 22 Mei 2023 21:00 WIB
Seorang buruh penyadap karet Warga Kampung Jua, Lubuk Begalung, Padang, Sumatera Barat malah dipecat oleh tempatnya bekerja saat mengajukan izin cuti berangkat haji. Ironisnya, pasutri ini telah bekerja di perusahaan tersebut selama 43 tahun dan menabung selama 13 tahun untuk dapat menunaikan ibadah Haji.
 
Perusahaan beralasan melakukan PHK karena dirinya sudah memasuki usia pensiun, dirinya hanya bisa pasrah menerima keputusan tersebut. Meski demikian, Pasutri buruh penyadap karet tetap berangkat Ibadah Haji ke Tanah Suci pada tanggal 4 Juni melalui kloter 1 Embarkasi Hajo Kota Padang.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini