Pihak AG dan JPU Sama-Sama Ajukan Banding Atas Vonis 3,5 Tahun

Ari Sandita, Jurnalis · Senin 17 April 2023 19:00 WIB
Pengacara anak AG mengajukan banding atas vonis yang dijatuhkan hakim PN Jakarta Selatan selama 3,5 tahun penjara di LPKA. Hal ini dikonfirmasi oleh Humas PN Jakarta Selatan, Djuyamto, Senin (17/4/2023).
 
Banding tersebut telah diterima di PN Jakarta Selatan. Berkas pengajuan banding sudah diterima pihak PN Jakarta Selatan. Selain dari pihak AG, berkas banding juga diajukan Jaksa Penuntut Umum.
 
Sebelumnya Hakim memutuskan AG terbukti secara sah dan meyakinkan bersalah. Ia melakukan tindak pidana turut serta melakukan penganiayaan berat dengan rencana terhadap David Ozora.
 
Reporter : Ari Sandita
Produser: Reza Ramadhan

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini