Kapolda Jawa Tengah menjatuhkan Pemberhentian Tidak Dengan Hormat (PTDH) kepada 5 anggota Polri. Lima anggota tersebut terlibat dalam pungutan liar dalam rekrutmen Bintara Polri tahun 2022.
Diketahui, dari aksi tersebut pelaku berhasil mengumpulkan uang dengan total mencapai Rp9 miliar. Selain menerima PTDH, 5 orang tersebut juga akan menjalani proses pidana.
Reporter: Kristadi Kelik
Produser: Kristo Suryokusumo
(rns)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow