Pemerintah Izinkan Investor untuk Berusaha di IKN

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Rabu 08 Maret 2023 23:30 WIB

Pemerintah mengizinkan investor, untuk berusaha di IKN Nusantara hingga 95 tahun. Nantinya dalam tenggang waktu 10 tahun sebelum hgu siklus pertama berakhir, pelaku usaha dapat mengajukan permohonan pemberian kembali hgu untuk satu siklus kedua.

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini