Beri Santunan Rp10 Juta untuk Korban Meninggal, Keluarga Tidak Boleh Gugat Pertamina

Yohannes Tobing, Jurnalis · Senin 06 Maret 2023 23:16 WIB
Iriyanto, korban kebakaran Depo Pertamina Plumpang mengatakan keluarganya mendapat arahan untuk tidak menuntut Pertamina setelah mendapat santunan. 
 
Saat jenazah ibunya dalam proses pengantaran ke dalam mobil, adiknya disodorkan uang Rp 10 juta dan diminta tanda tangan di atas kertas bermaterai.
 
Karena fokus terpecah mengurusi proses penyerahan jenazah dan sedang diselimuti duka adiknya menandatangani tanpa membaca suratnya.
 
Pihak Pertamina sendiri mengatakan akan mengkonfirmasi terhadap warga yang keberatan dengan adanya surat pernyataan yang diterima. Korban sendiri sudah melapor ke polisi atas hal ini.

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini