JPU Tuntut Terdakwa Pencabulan di Citamiang Sukabumi Dihukum Maksimal

Dharmawan Hadi, Jurnalis · Kamis 02 Maret 2023 20:15 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) meminta Majelis Hakim menghukum 18 tahun penjara dengan denda Rp1 miliar subsider 6 bulan penjara kepada terdakwa pencabulan keponakan di Citamiang, Kota Sukabumi.
 
Salah satu penyebab pemberatan karena membuat trauma korban dan dilakukan oleh keluarga sendiri.
 
Tuntutan dibacakan JPU, Fera Mila Mustika dalam sidang di Pengadilan Negeri (PN) Kota Sukabumi, Kamis (2/3/2023). Kuasa Hukum Korban mengapresiasi tuntutan dari JPU.
 
Kontributor : Dharmawan Hadi

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini