Cabuli Tujuh Siswi, Oknum Guru di Surabaya Ditetapkan Sebagai Tersangka

Sony Hermawan, Jurnalis · Sabtu 25 Februari 2023 19:32 WIB
Oknum guru di Surabaya ditetapkan sebagai tersangka kasus pencabulan pada Sabtu (25/2). Diketahui, oknum guru berinisial AR (38) ini mengajar di sebuah sekolah madrasah ibtidaiyah. AR mengaku telah mencabuli siswinya sebanyak tujuh orang.
 
Modus tersangka yakni memberikan permainan indera perasa kepada muridnya. Padahal, tersangka merupakan wali kelas para korban. Tersangka juga mengaku nekat berbuat cabul lantaran terinspirasi video porno. Atas perbuatannya, kini tersangka terancam hukuman 15 tahun penjara.
 
Kontributor: Sony Hermawan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini