Share

Terdakwa Obstruction of Justice Arif Rachman Arifin Divonis 10 Bulan Penjara

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Kamis 23 Februari 2023 12:32 WIB
Salah satu terdakwa kasus obstruction of justice pembunuhan berencana Nofriansyah Yosua Hutabarat alias Brigadir J, Arif Rachmat Arifin divonis 10 bulan penjara dan denda Rp 10 juta. Vonis hakim lebih rendah dari tuntutan jaksa penuntut umum (JPU) yang sebelumnya menuntut Arif Rachman Arifin 1 tahun penjara.
 
Produser: Kristo Suryokusumo

(rns)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini