Kuat Ma'ruf Divonis 15 Tahun, Keluarga Brigadir Apresiasi Kinerja Hakim

Azhari Sultan Jambi, Jurnalis · Selasa 14 Februari 2023 18:30 WIB
Tante mendiang Brigadir J atau Nopriansyah Yosua Hutabarat, Rosalin Simanjuntak mengaku puas dengan vonis hakim kepada Kuat Ma'ruf. Kuat Ma'ruf divonis dua kali lipat dari tuntutan semula 8 tahun menjadi 15 tahun penjara.
 
Keluarga Brigadir J mengapresiasi kinerja hakim yang jeli melihat dakwaan JPU. Majelis Hakim Pengadilan Negeri (PN) Jakarta Selatan menjatuhkan hukuman 15 tahun penjara terhadap Kuat Ma'ruf, Selasa (14/2/2023).
 
Kontributor : Azhari Sultan Jambi

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini