Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pernyataan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf.
Jaksa penuntut umum, Sugeng Hariadi menyampaikan alasan penolakan tersebut karena fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan Kuat Ma'ruf dan kuasa hukumnya dinilai semu, dan diperoleh dari saksi dan ahli yang mendukung argumentasi mereka saja.
Tim MPI
(fru)
Follow Berita Okezone di Google News
Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari
Follow