Share

Jaksa Penuntut Umum Pledoi Kuat Ma'ruf dan Kuasa Hukumnya

Jum'at 27 Januari 2023 11:56 WIB
Jaksa Penuntut Umum (JPU) menolak seluruh pernyataan terdakwa kasus pembunuhan berencana Brigadir Nofriansyah Yosua Hutabarat, Kuat Ma'ruf. 
 
Jaksa penuntut umum, Sugeng Hariadi menyampaikan alasan penolakan tersebut karena fakta yang disampaikan dalam nota pembelaan Kuat Ma'ruf dan kuasa hukumnya dinilai semu, dan diperoleh dari saksi dan ahli yang mendukung argumentasi mereka saja.
 
Tim MPI

(fru)

Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.

Bagikan Artikel Ini

Cari Berita Lain Di Sini