Jaksa Sampaikan Hal Memberatkan dan Meringankan Tuntutan Putri Candrawathi

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Rabu 18 Januari 2023 14:15 WIB
Jaksa penuntut umum mengungkap hal yang memberatkan dan meringankan tuntutan Putri Candrawathi yang dituntut hukuman penjara selama 8 tahun. Jaksa mengungkap hal yang meringankan adalah Putri dinilai sopan selama proses persidangan. Sementara untuk hal yang memberatkan adalah Putri dinilai tidak menyesali perbuatannya.
 
Tim MPI

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini