Sempat Buron, Kejati Sulsel Tangkap Terdakwa Penipuan Berlian Palsu di Makassar

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Rabu 18 Januari 2023 11:45 WIB
Wanita bernama Meryam Mistham Kamase ditangkap Kejati Sulsel, Selasa (17/1/2023). TKP di Perumahan Gladiol, Panakkukang, Kota Makassar. Meryam tersandung kasus penipuan berlian palsu dan ditetapkan sebagai terdakwa.
 
Pelaku menjual berlian palsu seharga ratusan juta kepada korbannya. Diketahui, sebelumnya terdakwa kabur dan menjadi DPO Kejati Sulsel.
 
Tim Liputan

(fru)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini