Ferry Irawan terlapor dugaan kasus KDRT yang merupakan suami dari Venna Melinda ditetapkan sebagai tersangka. Status tersangka ini ditetapkan setelah polisi melakukan gelar perkara dari hasil pemeriksaan terhadap 5 saksi, olah TKP dan pengecekan kamera CCTV di hotel. Ferry Irawan dijerat pasal 44 dan 45 KUHP UU Nomor 23 tahun 2004 tentang KDRT
Â
Sebelumnya, Venna Melinda melaporkan suaminya Ferry Irawan atas tindak kekerasan (KDRT) di salah satu hotel di Kota Kediri, 8 Januari lalu
(fru)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.