Spesialis pencuri minimarket berhasil diringkus Polresta Jambi pada Sabtu (31/12). Diketahui tersangka bernama Rokanda warga Kasang Pudak, Jambi. Sebelumnya, tersangka telah melakukan aksi pencurian di 31 lokasi
Selain itu, tersangka telah 4 kaki masuk penjara dalam kasus yang sama. Dalam penangkapan ini, polisi menembak kedua kaki tersangka
Hal ini terpaksa dilakukan polisi lantaran tersangka berusaha kabur. Tersangka mengaku telah beraksi sejak tahun 2019 hingga tahun 2022
Selain itu, tersangka juga mengungkapkan identitas rekan pencurinya yang lain
(fru)
Konten di bawah ini disajikan oleh Advertiser. Jurnalis Okezone.com tidak terlibat dalam materi konten ini.