PPATK Catat Transaksi Mencurigakan Rp183 Triliun

Tim Liputan MPI, Jurnalis · Kamis 29 Desember 2022 21:50 WIB

Pusat Pelaporan dan Analisis Transaksi Keuangan (PPATK) memastikan telah ikut membantu Ditjen Pajak dalam mencegah tindak pidana perpajakan atau upaya penghindaran pajak. Kepala PPATK menjelaskan, bahwa sejak 2020 hingga 2022 tercatat PPATK telah membantu mendorong realisasi penerimaan negara lebih dari Rp7 triliun.

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini