Langgar Qanun Jinayat, 2 PSK dan 1 Pria Hidung Belang Jalani Hukuman Cambuk di Aceh

Erdawati, Jurnalis · Kamis 29 Desember 2022 21:10 WIB
Melanggar qanun jinayat atau hukum pidana islam yang berlaku di Aceh, 2 PSK bersama 1 pria hidung belang dihukum 100 kali cambuk di Kabupaten Aceh Barat Daya.
 
Selain zina, warga yang tertangkap berjudi juga dikenakan sanksi cambuk, Aceh merupakan satu-satunya Provinsi di Indonesia yang menerapkan syariat islam.
 
Kontributor: Erdawati

(rns)

Follow Berita Okezone di Google News

Follow WhatsApp Channel Okezone untuk update berita terbaru setiap hari

Bagikan Artikel Ini

Berita Terkait

Cari Berita Lain Di Sini